Sabtu, 05 Januari 2008

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir, dengan tidak membedakan bangsa, ras, agama, suku, maupun jenis kelamin serta bersifat universal. HAM pada hakekatnya adalah hak-hak yang dimilki oleh setiap manusia, karena ia manusia. Dengan demikian HAM mengandung makna:

1. Hakikatnya sebagai manusia mendapatkan pengakuan oleh manusia lain

2. PelaksanaaN hak-hak itu hanya dimungkinkan karena manusia tersebut menjadi anggota masyarakat.

HAM tidak berlaku kalau manusia hidup pada suatu daerah yang sama sekali tidak mempunyai kontak dengan manusia lain. Hak-hak asasi manusia selalu berhubngan dengan kewajiban asasi tersebut harus terlebih dahulu dilakukan agar hak-hak asasi dapat terpenuhi.

Kewajiban-kewajiban asasi ialah kewajiban-kewajiban dasar yang pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat seperti kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan, kewajiban untuk bekerja demi kelangsungan hidup manusia. Maka, apabila orang-orang menuntut hak asasinya terpebuhi, maka pada saat yang sama pula terdapat keharusan agar orang tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban asasinya. Dengan kata lain tuntutan atas hak-hak asasi harus disertai pelaksanaan kewajiban-kewajiban asasi.

Tidak ada komentar: