Jumat, 18 Januari 2008

ETIKA PROFESI KEGURUAN

Undang-Undang Guru dan RPP tentang Guru

UU tentang Guru pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. UU dan RPP tentang guru tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

Ø Dalam UU Guru dan Dosen BAB I Ketentuan Umum Pasal 1, dijelaskan bahwa Guru adalah : “ Pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ".

Ø Prinsip Profesional Guru (UU pasal 7) yaitu :

1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme

2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia

3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas

4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas

5. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.

Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi keprofesionalan. Kompetensi Pedagogik meliputi :

1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan

2. Pemahaman terhadap peserta didik

3. Pengembangan kurikulum atau silabus

4. Perancang pembelajaran

5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis

6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran

7. Evaluasi hasil belajar

8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

Selain memiliki kewajiban mendidik, guru juga diberi hak didalamnya sebagaimana diatur dalam RPP BAB II.

Hak tersebut adalah:

1. Tunjangan profesi

2. Tunjangan Fungsional dan subsidi tunjangan fungsional

3. Tunjangn khusus

4. Maslahat tambahan

5. Penghargaan

6. Promosi

7. Penilaian, penghargaan, dan sanksi oleh guru kepada peserta didiknya

8. Perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual

9. Akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran

10. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi

11. Kesempatan berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan

12. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi dan keprofesian gutu

13. Cuti

Guru yang tidak memenuhi kualifikasi akademik, kmpetensi, dan sertifikat pendidik dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Diatur dalam RPP pasal 60 ayat 1-4, sanksi tersebut dapat berupa:

a. Dialihtugaskan pada pekerjaan nan keguruan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi guru

b. Diberhentikan tunjangan profesi, tunjangan fungsional/subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khususnya

c. Diberhentikan dari jabatan sebagai guru.

Pengangkatan, penempatan, dan pemindahan guru diatur dalam RPP pasal 57, ketentuan tersebut berisi:

1. Pengangkatan dan penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan

2. Dalam rangka pengangkatan dan penempatan guru, Departemen melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan guru secara nasional

3. Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan atas dasar perencanaan kebutuhan guru

Tidak ada komentar: